TUGAS1_SS_AHDE

3:41 AM 0 Comments

HAK MEREK & PROSEDURNYA




Merek atau merek dagang (simbol: ™ atau ®) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.

Pendaftaran merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek:

1.       perseorangan (Bld. persoon),
2.       badan hukum (Bld. rechtpersoon), dan
3.       pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum.

Fungsi pendaftaran merek
1.       Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2.       Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3.       Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.




Permohonan Pendaftaran Merek
1.       Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap4 (empat);
2.       Pemohon wajib melampirkan:
a.       surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.       surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.       salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.       24 lembar etiket merek (4lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e.       bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
f.        fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
g.       bukti pembayaran biaya permohonan.


Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
1.       Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.       Pemohon wajib melampirkan:
a.       surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan;
b.       surat kuasa khusus, apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
c.       salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.       24 lembar etiket merek (4lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
e.       fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
f.        bukti pembayaran biaya permohonan.

Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
1.       Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
2.       Permohonan memuat dengan jelas tentang:
a.       nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
b.       nama dan alamat pemilik lama; dan
c.       nama dan alamat pemilik baru.
3.       Pemohon wajib melampirkan:
a.       bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa:
-          surat perjanjian jual beli;
-          surat wasiat;
-          surat hibah yang dibuat di depan notaris;
-          surat penetapan waris oleh pengadilan.
b.       surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
c.       salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisiroleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.       fotokopi bukti kepemilikan merek yang dialihkan, dapat berupa sertifikat petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B.
e.       fotokopi kartu tanda penduduk pemberi dan penerima hak;
f.        surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
g.       bukti pembayaran biaya permohonan.

Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
1.       Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dual.
2.       Permohonan memuat dengan jelas tentang:
-          nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau
-          alamat;
-          nama dan atau alamat pemilik lama; dan
-          nama dan atau alamat pemilik baru.
3.       Pemohon wajib melampirkan:
a.       bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
b.       surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa;
c.       salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisiroleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.       fotokopi sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.
e.       fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
f.        bukti pembayaran biaya permohonan.

Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
1.       Permohonan penghapusan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh pemilik merek terdaftar tersebut baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa nya dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
2.       Pemohon wajib melampirkan:
a.       bukti identitas pemilik merek terdaftar;
b.       surat kuasa khusus) apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
c.       surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusan nya masih terikat perjanjian lisensi;
d.       fotokopi sertikat merek yang dimohon kan penghapusan; dan
e.       bukti pembayaran biaya permohonan.

Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
1.       Permohonan pencatatan pembatalan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
2.       Pemohon wajib melampirkan:
a.       putusan pengadilan yang telah berkeku atan hukum tetap atau fotokopi putusan tersebut yang dilegalisir oleh Pengadilan.
b.       surat kuasa khusus, apabila permohonannya melalui kuasa.

Permohonan Petikan Merek Terdaftar
1.       Permohonan petikan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nama dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan petikannya.
2.       Pemohon wajib melampirkan:
a.       surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
b.       bukti pembayaran biaya permohonan.

Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek
1.       Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 3 (tiga) dengan menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman Berita Resmi Merek seri A yang memuat pengumuman permohon an pendaftaran merek yang dimohonkan keberatannya.
2.       Pemohon wajib melampirkan :
a.       surat kuasa khusus) apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
b.       bukti pembayaran biaya permohon

Analisa:
Di Indonesia terdapat banyak sekali pengusaha kecil, menengah, dan besar, untuk menjamin kelangsungan usaha mereka tentu saja di perlukan sebuah pengakuan akan produk-produk yang mereka buat (Hak Merek). Selain itu juga diperlukan untuk menghindari tindak kejahatan. Prosedur pendaftarannya pun tidak terlalu susah, hanya saja pengetahuan ataupun informasi itu masih belum diketahui klayak banyak. Apalagi mengingat betapa pentingnya merek tersebut sebagai identitas usaha mereka.

Sumber :
1.       http://www.dgip.go.id/merek/prosedur-pendaftaran-merek (26/04/2016)
2.       https://id.wikipedia.org/wiki/Merek (26/04/2016)
3.       Prof. Dr. Ahmad M. Ramli S.H, M.H, FCBArb (2013). Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. Tanggerang: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.


Unknown

Life is Mystery

0 comments: