TUGAS1_SS_AHDE
HAK MEREK & PROSEDURNYA
Merek atau
merek dagang (simbol: ™ atau ®) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan
dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Pendaftaran
merek
Yang dapat
mengajukan pendaftaran merek:
1.
perseorangan (Bld. persoon),
2.
badan hukum (Bld. rechtpersoon), dan
3.
pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan
badan hukum.
Fungsi
pendaftaran merek
1.
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas
merek yang didaftarkan.
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang/jasa sejenis.
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai
merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk
barang/jasa sejenis.
Permohonan
Pendaftaran Merek
1.
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan
cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia
dan diketik rangkap4 (empat);
2.
Pemohon wajib melampirkan:
a.
surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup
yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek
yang dimohonkan adalah miliknya;
b.
surat kuasa khusus, apabila permohonan
pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.
salinan resmi akte pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.
24 lembar etiket merek (4lembar dilekatkan pada
formulir) yang dicetak diatas kertas;
e.
bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
f.
fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
g.
bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
1.
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek
diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon
wajib melampirkan:
a.
surat pernyataan dari pemohon atau instansi
terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap
digunakan;
b.
surat kuasa khusus, apabila permohonan
perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
c.
salinan resmi akte pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.
24 lembar etiket merek (4lembar dilekatkan pada
formulir) yang dicetak di atas kertas;
e.
fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
f.
bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
1.
Permohonan pencatatan pengalihan hak merek
terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan
cara diketik rangkap 2 (dua).
2. Permohonan
memuat dengan jelas tentang:
a.
nama merek dan nomor pendaftaran merek yang
dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
b.
nama dan alamat pemilik lama; dan
c.
nama dan alamat pemilik baru.
3. Pemohon
wajib melampirkan:
a.
bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa:
-
surat perjanjian jual beli;
-
surat wasiat;
-
surat hibah yang dibuat di depan notaris;
-
surat penetapan waris oleh pengadilan.
b.
surat kuasa khusus, apabila permohonan
pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
c.
salinan resmi akta pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang telah dilegalisiroleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.
fotokopi bukti kepemilikan merek yang dialihkan,
dapat berupa sertifikat petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri
B.
e.
fotokopi kartu tanda penduduk pemberi dan
penerima hak;
f.
surat pernyataan dari penerima hak yang
bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap
menggunakan merek tersebut; dan
g.
bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
1.
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau
alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dual.
2. Permohonan
memuat dengan jelas tentang:
-
nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan
pencatatan perubahan nama dan/atau
-
alamat;
-
nama dan atau alamat pemilik lama; dan
-
nama dan atau alamat pemilik baru.
3. Pemohon
wajib melampirkan:
a.
bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
b.
surat kuasa khusus, apabila permohonan
pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa;
c.
salinan resmi akte pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang telah dilegalisiroleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.
fotokopi sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan
perubahan nama dan atau alamat.
e.
fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
f.
bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
1.
Permohonan penghapusan merek terdaftar diajukan
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh pemilik merek terdaftar tersebut
baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa nya dengan cara
diketik rangkap 2 (dua);
2. Pemohon
wajib melampirkan:
a.
bukti identitas pemilik merek terdaftar;
b.
surat kuasa khusus) apabila permohonannya
diajukan melalui kuasa;
c.
surat persetujuan tertulis dari penerima
lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusan nya masih terikat perjanjian
lisensi;
d.
fotokopi sertikat merek yang dimohon kan
penghapusan; dan
e.
bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
1.
Permohonan pencatatan pembatalan merek terdaftar
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara
diketik rangkap 2 (dua);
2. Pemohon
wajib melampirkan:
a.
putusan pengadilan yang telah berkeku atan hukum
tetap atau fotokopi putusan tersebut yang dilegalisir oleh Pengadilan.
b.
surat kuasa khusus, apabila permohonannya
melalui kuasa.
Permohonan Petikan Merek Terdaftar
1.
Permohonan petikan merek terdaftar diajukan
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap
2 (dua) dengan menyebutkan nama dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan
petikannya.
2. Pemohon
wajib melampirkan:
a.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan
melalui kuasa; dan
b.
bukti pembayaran biaya permohonan.
Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek
1.
Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran
merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara
diketik rangkap 3 (tiga) dengan menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor
agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman Berita Resmi
Merek seri A yang memuat pengumuman permohon an pendaftaran merek yang
dimohonkan keberatannya.
2. Pemohon
wajib melampirkan :
a.
surat kuasa khusus) apabila permohonan diajukan
melalui kuasa; dan
b.
bukti pembayaran biaya permohon
Analisa:
Di Indonesia terdapat banyak sekali pengusaha kecil, menengah, dan
besar, untuk menjamin kelangsungan usaha mereka tentu saja di perlukan sebuah
pengakuan akan produk-produk yang mereka buat (Hak Merek). Selain itu juga
diperlukan untuk menghindari tindak kejahatan. Prosedur pendaftarannya pun
tidak terlalu susah, hanya saja pengetahuan ataupun informasi itu masih belum
diketahui klayak banyak. Apalagi mengingat betapa pentingnya merek tersebut
sebagai identitas usaha mereka.
Sumber :
1.
http://www.dgip.go.id/merek/prosedur-pendaftaran-merek
(26/04/2016)
2. https://id.wikipedia.org/wiki/Merek
(26/04/2016)
3.
Prof. Dr. Ahmad M. Ramli S.H, M.H, FCBArb
(2013). Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. Tanggerang: Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
.png)

0 comments: