TUGAS4_SS_AHDE

5:39 AM 0 Comments

Apa itu Leasing?



Sewa guna usaha (Bahasa Inggris: leasing) atau sering disingkat SGU adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.

Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali. Sepanjang perjanjian SGU, hak milik atas barang modal berada pada perusahaan pembiayaan.


Pihak-pihak yang Terlibat

Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing, dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya, Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melalui kesepakatan yg dibuat bersama.
1.     Lessor
Merupakan perusahaan leasing yg membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.     Lessee
Adalah nasabah yg mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yg diinginkan
3.     Supplier
Yaitu pedagang yg menyediakan barang yg akan di leasingkan sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor
4.     Asuransi
Merupakan perusahaan yg akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan  lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yg dileasingkan. (tetapi saat ini yg sering terjadi asuransi hanya menanggung kerusakan atau kehilangan selama masih dalam jangka waktu kredit)


Perjanjian Leasing

Perjanjian yg dibuat antara lessor dengan lessee disebut '' lease agrement''  dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, leessor dan lessee.

Isi kontrak yg dibuat secara umum memuat antara lain :
1.     Nama dan alamat lessee
2.     Jenis barang modal yg diinginkan
3.     Jumlah atau nilai barang yg dileasingkan
4.     Syarat-syarat pembayaran
5.     Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lain
6.     Biaya-biaya yg dikenakan
7.     Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
8.     dan lain-lainnya

Jika seluruh persyaratan sudah disetujui, maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negosiasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko pembayaran oleh lessee.namun dalam praktiknya dapat pula sebelum nasabah mangajukan permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dulu melakukan negosiasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari leasing yang akan menjadi lessornya.


Biaya - biaya yg dikeluarkan

Setiap fasilitas yg diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya. Biaya - biaya ini besarnya akan ditentukan oleh masing - masing perusahaan leasing. Artinya antara perusahaan leasing biaya yg dibebankan kepada lessee tidak sama.Besar kecilnya biaya yg dikenakan terhadap nasabahnya akan mempengaruhi keuntungan yg diterima oleh perusahaan leasing.

Adapun biaya - biaya yg dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari :
1.     Biaya Administrasi
2.     Biaya materai untuk perjanjian/appraisal
3.     Biaya Bunga terhadap barang yg dileasekan
4.     Premi Asuransi yg disetor kepada pihak asuransi

Di antara biaya - biaya diatas,perolehan biaya diatas,perolehan biaya bunga merupakan perolehan terbesar sehingga keuntungan yg diperoleh pun terbesar dari bunga yg dibebankan kepada para lessee tersebut.


Prosedur Permohonan leasing

Setiap permohonan yg diajukan oleh lessee haruslah langsung kepada lessor, baik secara lisan maupun secara tertulis,kemudian oleh pihak lessor akan dipelajari secara seksama sehingga pada akhirnya nanti tidak akan merugikan pihak lessor akibat kesalahan analisis.

Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lesse kepada lessor secara umum sebagai berikut :
1.     Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis.
2.     Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee penelitian tentang kelengkapan dokumen yg dipersyaratkan. Jika masih ada dokumen atau informasi yg kurang, pemohon diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin.
a.     Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak leasing, yg berisi antara lain maksud dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayarannya.
b.     Akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan.
c.      KTP dan Kartu Keluarga jika lessee berbentuk perseorangan
d.     Laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT.
e.     Slip gaji dan bukti penghasilan lainya jika lessee berbentuk perorangan.
f.       NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perorangan maupun perusahaan (diatas pembiayaan Rp 100,000,000-)
3.     Jika dokumen yg dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dengan lessor, termasuk hak dan kewajiban masing - masing.
4.     Pihak lessor akan mengadakan penelitian analisis terhadap informasi yg diberikan lessee dengan cara :
a.     Penelitian data untuk mengukur kemempuan dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini dapat dapat dilakukan dengan 5 C,yaitu character,capacity,capital,condition dan colleteral .
b.     Meneliti langsung ke lokasi lessee berada (on the spot)
c.      Menelti ke lokasi di mana lessee punya hubungan.
5.     Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan nasabah membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yg ada dilapangan. Dari hasil penelitian dapatlah ditarik tiga kesimpulan yaitu:
a.     Menolak permohonan lessee dengan alsan tertentu
b.     Masih dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat diproses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan
c.      Menerima permohonan lessee karena telah sesuai dengan keinginan lessor.
6.     Jika permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan denganpihak lessee,tentang persyaratan yg harus dipenuhi antara lain, penandatanganan surat perjanjian serta biaya - biay yg harus dibayar oleh lessee.
7.     Pihak lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian antara lessee dan lessor
8.     Pihak lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai dengan  barang yg diinginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier.
9.     Pihak lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yg sudah disetor lessee sebelumnya kepada pihak lessor.
10.Pihak supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran yg telah dilakukan oleh lessor
11.Pihak lessor juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan  oleh pihak lessor atas nama lessee.

Dalam praktiknya setiap permohonan fasilitas leasing oleh lessee, maka prosedur dan persyaratan yg ditetapkan oleh perusahaan leasing berbeda antara satu dan lainnya. Hal ini sesuai dengan kepentingan perusahaan leasing itu sendiri dan secara umum memang prosedur dan persyaratan tidak jauh berbeda seperti yg telah diuraikan diatas.


Sangsi - sangsi

Seperti jenis pinjaman lainnya,bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan sesuai prosedur yg ada, sekalipun sudah melalui prosedur yg benar. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Begitu pula dengan perusahaan leasing  jelas tidak semua barang modal yg dibiayai  akan terlunasi sesuai dengan rencana, oleh karena itu, perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lessee yg lalai berupa sangsi - sangsi yg telah disepakati.

Sangsi - sangsi yg diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yg telah disepakati adalah sebagai berikut :
1.     Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
2.     Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis
3.     Dikenakan denda sesuai perjanjian
4.     Penyitaan barang yg dipegang oleh lessee.

Sumber :
http://www.danatunai.org/p/sewa-guna-usaha-leasing.html (17/06/2016)
http://www.ntrvp.org/2015/02/prosedur-pengajuan-kredit-mobil.html (17/06/2016)
https://uangteman.com/blog/kredit-mobil/serupa-tapi-tak-sama-kredit-mobil-melalui-bank-atau-leasing/ (17/06/2016)
https://www.cermati.com/artikel/tips-agar-kredit-mobil-anda-disetujui (17/06/2016)
https://id.wikipedia.org/wiki/Sewa_guna_usaha (17/06/2016)


Analisa :

Leasing adalah salah satu cara mudah untuk mendapatkan barang dengan cara kredit, apalagi saat ini semakin banyak kemudahan dalam proses dan persyaratan pengajuan leasing terutama berbentuk kendaraan. Namun yang perlu di pahami adalah pembiayaan dengan metode leasing juga mempunyai sangsi-sangsi tertentu apabila kesepakatan apabila pihak lessee mengingkari perjanjian, terutama soal pembayaran. Bahkan bisa sampai mengakibatkan pengambilan kembali asset tersebut oleh pihak lessor.

Unknown

Life is Mystery

0 comments: