TUGAS2_SS_AHDE
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga
tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
CIRI DAN SIFAT PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk
dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
PROSEDUR PENDIRIAN
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para
pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan
hukum sebagai yang tersebut di bawah ini:
-
Pertama, para pendiri datang di kantor notaris
untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta
pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang
bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai
hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat
anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada
notaris yang bersangkutan.
-
Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu
selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat
Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa
sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi
dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari
notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas
itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri
Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan
Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan
itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris
yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari
Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari
Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang
bersangkutan.
-
Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau
kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen
Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut
ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan
Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini
mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta
pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
-
Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT
beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta
pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta
pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan
Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
STRUKTUR PERMODALAN
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan
masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan
terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
-
Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah
maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur
pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas
seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit
Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
-
Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur
pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal
33 ayat 1).
-
Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar
telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34
UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk
uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal
saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian
diumumkan seperti biasa.
PEMBAGIAN WEWENANG DALAM PERSEROAN TERBATAS
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan
pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan
pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada
tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi
perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan
wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan
sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut,
direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak,
dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (di atas 50 %) maka
direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk
kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi
perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi
petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS
untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham
sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam
RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan
kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham
berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut
proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi
untuk dijalankan.
ISI RUPS:
1.
Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2. Memberhentikan
direksi atau komisaris
3. Menetapkan
besar gaji direksi dan komisaris
4. Mengevaluasi
kinerja perusahaan
5. Memutuskan
rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
6. Menentukan
kebijakan perusahaan
7.
Mengumumkan pembagian laba (dividen)
Sumber :
Analisis :
PT adalah badan hukum yang modalnya berasal dari saham-saham yang
diperjual belikan, selain saham modalnya juga berasal dari obligasi. Dimana pemilik
saham terbanyak adalah sebagai pemilik perusahaan. Komisaris memiliki fungsi
sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa
pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan
direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi
akan diberhentikan atau tidak. Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua
pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan
suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan
evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera.
0 comments: