TUGAS4_SS_AHDE
Apa itu Leasing?
Sewa guna usaha
(Bahasa Inggris: leasing) atau sering disingkat SGU adalah kegiatan pembiayaan
dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun
tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha
(lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya
perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Pengadaan barang modal
dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang
kemudian disewagunausahakan kembali. Sepanjang perjanjian SGU, hak milik atas
barang modal berada pada perusahaan pembiayaan.
Pihak-pihak yang Terlibat
Ada beberapa pihak
yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing, dan masing-masing pihak
mempunyai hak dan kewajibannya, Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya
selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melalui kesepakatan
yg dibuat bersama.
1.
Lessor
Merupakan perusahaan leasing yg membiayai keinginan para nasabahnya
untuk memperoleh barang-barang modal.
2. Lessee
Adalah nasabah yg mengajukan permohonan leasing kepada lessor
untuk memperoleh barang modal yg diinginkan
3. Supplier
Yaitu pedagang yg menyediakan barang yg akan di leasingkan
sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga
dapat bertindak sebagai lessor
4. Asuransi
Merupakan perusahaan yg akan menanggung risiko terhadap
perjanjian antara lessor dengan lessee.
Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka
perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap
barang yg dileasingkan. (tetapi saat ini yg sering terjadi asuransi hanya
menanggung kerusakan atau kehilangan selama masih dalam jangka waktu kredit)
Perjanjian Leasing
Perjanjian yg dibuat
antara lessor dengan lessee disebut '' lease agrement'' dimana didalam perjanjian tersebut memuat
kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, leessor dan lessee.
Isi kontrak yg dibuat
secara umum memuat antara lain :
1. Nama dan alamat lessee
2.
Jenis
barang modal yg diinginkan
3.
Jumlah
atau nilai barang yg dileasingkan
4.
Syarat-syarat
pembayaran
5.
Syarat-syarat
kepemilikan atau syarat lain
6.
Biaya-biaya
yg dikenakan
7.
Sangsi-sangsi
apabila lessee ingkar janji
8. dan lain-lainnya
Jika seluruh
persyaratan sudah disetujui, maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk
negosiasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko
pembayaran oleh lessee.namun dalam praktiknya dapat pula sebelum nasabah
mangajukan permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dulu
melakukan negosiasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari leasing yang
akan menjadi lessornya.
Biaya - biaya yg dikeluarkan
Setiap fasilitas yg
diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (lessee) akan dikenakan
berbagai macam biaya. Biaya - biaya ini besarnya akan ditentukan oleh masing -
masing perusahaan leasing. Artinya antara perusahaan leasing biaya yg
dibebankan kepada lessee tidak sama.Besar kecilnya biaya yg dikenakan terhadap
nasabahnya akan mempengaruhi keuntungan yg diterima oleh perusahaan leasing.
Adapun biaya - biaya
yg dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari :
1. Biaya Administrasi
2.
Biaya
materai untuk perjanjian/appraisal
3.
Biaya
Bunga terhadap barang yg dileasekan
4. Premi Asuransi yg disetor kepada
pihak asuransi
Di antara biaya -
biaya diatas,perolehan biaya diatas,perolehan biaya bunga merupakan perolehan
terbesar sehingga keuntungan yg diperoleh pun terbesar dari bunga yg dibebankan
kepada para lessee tersebut.
Prosedur Permohonan leasing
Setiap permohonan yg
diajukan oleh lessee haruslah langsung kepada lessor, baik secara lisan maupun
secara tertulis,kemudian oleh pihak lessor akan dipelajari secara seksama
sehingga pada akhirnya nanti tidak akan merugikan pihak lessor akibat kesalahan
analisis.
Prosedur permohonan
fasilitas leasing oleh lesse kepada lessor secara umum sebagai berikut :
1. Pihak lessee mengajukan permohonan
untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun
tertulis.
2.
Pihak
lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee penelitian tentang
kelengkapan dokumen yg dipersyaratkan. Jika masih ada dokumen atau informasi yg
kurang, pemohon diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin.
a. Mengajukan permohonan secara tertulis
kepada pihak leasing, yg berisi antara lain maksud dan tujuan mengajukan
leasing serta cara pembayarannya.
b. Akte pendirian perusahaan jika lessee
berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan.
c. KTP dan Kartu Keluarga jika lessee
berbentuk perseorangan
d. Laporan keuangan (neraca dan laporan
rugi laba) 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT.
e. Slip gaji dan bukti penghasilan
lainya jika lessee berbentuk perorangan.
f. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik
untuk perorangan maupun perusahaan (diatas pembiayaan Rp 100,000,000-)
3.
Jika
dokumen yg dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi
tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dengan lessor,
termasuk hak dan kewajiban masing - masing.
4.
Pihak
lessor akan mengadakan penelitian analisis terhadap informasi yg diberikan
lessee dengan cara :
a. Penelitian data untuk mengukur
kemempuan dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini dapat dapat
dilakukan dengan 5 C,yaitu character,capacity,capital,condition dan colleteral
.
b. Meneliti langsung ke lokasi lessee
berada (on the spot)
c. Menelti ke lokasi di mana lessee
punya hubungan.
5.
Penelitian
dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan nasabah
membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yg ada dilapangan. Dari
hasil penelitian dapatlah ditarik tiga kesimpulan yaitu:
a. Menolak permohonan lessee dengan
alsan tertentu
b. Masih dipertimbangkan dengan catatan
ditunda atau permohonan belum dapat diproses sampai jangka waktu tertentu
dengan berbagai alasan
c. Menerima permohonan lessee karena
telah sesuai dengan keinginan lessor.
6.
Jika
permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan
pertemuan denganpihak lessee,tentang persyaratan yg harus dipenuhi antara lain,
penandatanganan surat perjanjian serta biaya - biay yg harus dibayar oleh
lessee.
7.
Pihak
lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian
antara lessee dan lessor
8.
Pihak
lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai dengan barang yg diinginkan lessee dan membayar
sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier.
9.
Pihak
lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yg sudah disetor lessee
sebelumnya kepada pihak lessor.
10.Pihak supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan
dan surat bukti pembayaran yg telah dilakukan oleh lessor
11.Pihak lessor juga mengirim polis
asuransi kepada lessee setelah diterbitkan
oleh pihak lessor atas nama lessee.
Dalam praktiknya setiap
permohonan fasilitas leasing oleh lessee, maka prosedur dan persyaratan yg
ditetapkan oleh perusahaan leasing berbeda antara satu dan lainnya. Hal ini
sesuai dengan kepentingan perusahaan leasing itu sendiri dan secara umum memang
prosedur dan persyaratan tidak jauh berbeda seperti yg telah diuraikan diatas.
Sangsi - sangsi
Seperti jenis pinjaman
lainnya,bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan sesuai prosedur
yg ada, sekalipun sudah melalui prosedur yg benar. Hal ini disebabkan oleh
banyak faktor. Begitu pula dengan perusahaan leasing jelas tidak semua barang modal yg
dibiayai akan terlunasi sesuai dengan
rencana, oleh karena itu, perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lessee yg lalai
berupa sangsi - sangsi yg telah disepakati.
Sangsi - sangsi yg
diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau
tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yg telah disepakati
adalah sebagai berikut :
1. Berupa teguran lisan supaya segera
melunasi
2.
Jika
teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis
3.
Dikenakan
denda sesuai perjanjian
4. Penyitaan barang yg dipegang oleh
lessee.
Sumber :
http://www.danatunai.org/p/sewa-guna-usaha-leasing.html
(17/06/2016)
http://www.ntrvp.org/2015/02/prosedur-pengajuan-kredit-mobil.html
(17/06/2016)
https://uangteman.com/blog/kredit-mobil/serupa-tapi-tak-sama-kredit-mobil-melalui-bank-atau-leasing/
(17/06/2016)
https://www.cermati.com/artikel/tips-agar-kredit-mobil-anda-disetujui
(17/06/2016)
https://id.wikipedia.org/wiki/Sewa_guna_usaha
(17/06/2016)
Analisa :
Leasing adalah salah
satu cara mudah untuk mendapatkan barang dengan cara kredit, apalagi saat ini
semakin banyak kemudahan dalam proses dan persyaratan pengajuan leasing
terutama berbentuk kendaraan. Namun yang perlu di pahami adalah pembiayaan
dengan metode leasing juga mempunyai sangsi-sangsi tertentu apabila kesepakatan
apabila pihak lessee mengingkari perjanjian, terutama soal pembayaran. Bahkan
bisa sampai mengakibatkan pengambilan kembali asset tersebut oleh pihak lessor.
0 comments: